
dok. Kemenperin
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi, khususnya pada teknologi berbasis industri 4.0 seperti drone pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kualitas, keamanan, serta keandalan produk dalam mendukung transformasi pertanian modern.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru menjadi instrumen strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
“Standarisasi drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan upaya penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar. Transformasi menuju pertanian modern harus didukung teknologi yang tangguh dan kompetitif,”ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 April 2026.
Senada dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut standardisasi berperan penting dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional di industri alsintan.
“Melalui sertifikasi, kami berkomitmen mendampingi pelaku industri agar mampu naik kelas dan bersaing di pasar global,”ungkap Emmy.
Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, menyatakan pihaknya siap menjalankan mandat tersebut dengan dukungan fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia yang telah ditingkatkan.
“Kami memastikan setiap produk drone yang lolos sertifikasi memiliki integritas struktural dan fungsional yang teruji, sehingga aman digunakan di lapangan,”kata Djati.
Penggunaan drone dalam sektor pertanian memiliki karakteristik khusus, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar yang jelas, risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga potensi gangguan keselamatan dapat terjadi.
Penerapan SNI 9199:2023 diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjamin aspek keselamatan serta keandalan operasional. Selain itu, sertifikasi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku industri, seperti peningkatan kredibilitas produk, perluasan akses pasar, termasuk melalui e-katalog pemerintah, serta meminimalkan risiko kegagalan fungsi.
Bagi petani, penggunaan drone yang telah tersertifikasi dapat meningkatkan akurasi penyemprotan sehingga berdampak pada efisiensi biaya produksi.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Perindustrian mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.
Editor: Redaksi TVRINews
